ISLAM LIVE – Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan, tetapi juga mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Aturan ini menjadi bagian dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag .
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin Amin, Sekjen Kemenag, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026) .
Orang tua turut dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur .
Kamaruddin menegaskan bahwa pendampingan orang tua menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital .
Aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak. Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan .
Dengan melibatkan sekolah dan keluarga, Kemenag berharap tercipta ekosistem pendidikan yang seimbang antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter anak. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan generasi yang cakap digital sekaligus memiliki akhlak mulia .
