ISLAM LIVE – Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan, tetapi juga memberikan panduan kepada orang tua agar lebih aktif mendampingi anak ketika menggunakan gawai dan mengakses internet di rumah. Kebijakan ini menjadi bagian dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama .
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” ujar Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag, di Jakarta, Jumat (18/9/2026) .
Kebijakan ini menyasar satuan pendidikan keagamaan yang cukup luas, antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis. Aturan ini ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag .
Tujuan utama kebijakan ini adalah membangun budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi murid, memperkuat interaksi sosial, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital. Kemenag juga ingin mendorong terbentuknya budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab .
Menurut Kamaruddin, teknologi digital tetap memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Namun, pemanfaatannya perlu diarahkan agar sesuai kebutuhan dan tidak justru mengganggu proses belajar. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional .
Dengan melibatkan orang tua dalam pengawasan penggunaan gawai di rumah, Kemenag berharap tercipta ekosistem pendidikan yang seimbang antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter anak. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan generasi yang cakap digital sekaligus memiliki akhlak mulia .
