ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Selatan memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui sosialisasi Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut membahas standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan. Sosialisasi digelar di Hotel The Alts Palembang, Selasa (15/9/2026), sebagai upaya meningkatkan pemahaman penyelenggara terhadap ketentuan perizinan dan penyelenggaraan haji khusus serta umrah.
“Melalui PMHU Nomor 2 Tahun 2026, para pelaku usaha PPIU dan PIHK diberikan pemahaman mengenai ketentuan, persyaratan, serta mekanisme penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah. Regulasi tersebut juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggara sekaligus memperkuat perlindungan terhadap jemaah,” ujar Kabag Tata Usaha Kemenhaj Sumsel H. Hozinul Asror saat membuka kegiatan.
Asror yang mewakili Kakanwil Kemenhaj Sumsel H.M. Arkan Nurwahiddin menegaskan, legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Setiap PPIU dan PIHK wajib memastikan proses perizinan, pelayanan, administrasi, hingga pelaksanaan perjalanan ibadah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Asror, sosialisasi tersebut juga menjadi ruang dialog antara Kemenhaj dan para penyelenggara untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi kebijakan terbaru. Ia berharap pemahaman yang baik terhadap regulasi dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan jemaah.
