ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pembenahan tata kelola haji khusus untuk menutup celah praktik rente dan jual beli kesempatan keberangkatan yang dapat merugikan jemaah yang telah menunggu sesuai nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembenahan tersebut dilakukan setelah Kemenhaj menemukan celah dalam tata kelola penggantian jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan. Celah tersebut dinilai dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan jemaah lain yang belum sesuai dengan urutan nomor porsi.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelas Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Dahnil, praktik tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam antrean haji khusus. Jemaah yang telah memenuhi ketentuan dan menunggu berdasarkan nomor porsi dapat kehilangan kesempatan apabila terdapat pihak lain yang memperoleh prioritas melalui mekanisme penggantian.
Karena itu, Kemenhaj memastikan tidak boleh ada lagi ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Kesempatan keberangkatan harus diberikan berdasarkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar maupun kesepakatan tertentu antara jemaah dan pihak penyelenggara.
