Hukum Berfilsafat Menurut Ibn Rusyd

6 views
foto: dokumen pribadi

ISLAM LIVE– Sering kali filsafat dipersepsikan secara keliru sebagai wacana yang rumit, banyak berandai-andai, menanyakan hal-hal yang katanya ‘tidak jelas’ atau bahkan membahayakan keimanan. Hal Ini seolah-olah menjadi narasi kutukan bagi orang yang sontak mendengar jurusan filsafat. Sebetulnya, ketakutan yang dicreate dari opini jalanan atau mungkin mengeneralisir disiplin ilmu ini sebagai ‘sesat’ hanya karena melihat beberapa tokoh terindikasi mendistorsi diri dari keyakinan mayoritas, tentu hantu opini ini bukanlah hal baru di abad 20. Pada abad pertengahan Islam, mencatat perdebatan sengit mengenai boleh-tidaknya seorang Muslim mempelajari filsafat dan ilmu logika (mantiq). Di antara tokoh yang mengambil posisi keras adalah Ibn Solah dan al-Nawawi yang mengharamkan keterlibatan dengan ilmu manṭiq, terutama yang bercampur dengan syubhat-syubhat filsafat. Al-Quwaisini menjelaskan dalam syarahnya, bahwa pengharaman tersebut berkaitan dengan kekhawatiran masuknya syubhat filsafat ke dalam keyakinan seseorang, sedangkan manṭiq yang telah dibersihkan dari syubhat filsafat tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Di tengah polemik tersebut, Ibn Rusyd (Averroes), seorang hakim agung (qadi) sekaligus filsuf legendaris dari Kordoba, tampil membawa risalah berjudul Fasl al-Maqal. Lewat pendekatan hukum Islam (fikih) dan struktur logika, Ibn Rusyd mendudukkan posisi filsafat bukan hanya diletakan sebagai sebuah wacana ilmiah, tetapi juga sebagai sebuah kewajiban agama.

Filsafat untuk Mengenal Sang Pencipta
Dalam kitab Fasl al-Maqal, langkah awal dari Ibn Rusyd di antaranya adalah meluruskan definisi. Tujuannya, supaya pembaca berpikir sistematis dan apik, sehingga sebelum melangkah ke pembahasan yang kompleks, di awali dengan mengetahui konsepsi umum terlebih dahulu. Bagi Ibn Rusyd, berfilsafat (fi’lul falsafah) merupakan aktivitas mengkontemplasikan (an-nazar) dan memikirkan secara mendalam (i’tibar) realitas alam semesta (maujudat) untuk mengenali Pembuatnya (As-Soni’).

Baca Juga:  Mencetak Manusia Utama: Pendidikan Anak Awal Menurut Ibnu Sina

Semua ciptaan di alam semesta—mulai dari keteraturan hukum alam hingga keberadaan diri manusia—tentunya memiliki tanda atau jejak yang menunjuk pada keagungan Sang Pencipta. Atau, bisa kita pahami bahwa berfilsafat berarti membaca tanda-tanda itu secara cermat, sistematis, dan terstruktur.

Lalu, Apa Hukum Berfilsafat?
Sebagai seorang fakih, Ibn Rusyd menguji aktivitas berfilsafat melalui lima kategori hukum syariat (hukum taklifi): apakah ia haram, makruh, mubah, sunah (mandub), atau wajib?
Alur berpikir Ibnu Rusyd dalam hal ini sangat terukur, khas kaum Masysya’iyyah. Coba simak rangkaian alam pikirnya:

1. Objek pengetahuan tertinggi dalam Islam adalah mengenal Allah SWT (As-Soni’).
2. Metode terbaik: Untuk mencapai pemahaman yang paling mulia dan sempurna tentang Tuhan, manusia membutuhkan alat berpikir yang paling akurat dan presisi.
3. Alat presisi tersebut adalah qias ‘aqli (silogisme rasional/logika).

Nah, jika syariat menuntut manusia untuk mengenal Tuhan secara sempurna, maka instrumen untuk mencapai pengetahuan tersebut secara otomatis menjadi penting. Menggunakan akal dan logika bukan lagi berbicara tentang pilihan netral (mubah), apalagi dilarang (haram). Bagi mereka yang memiliki kapasitas intelektual (ulil abshar), mendalami penalaran rasional hukumnya adalah wajib (wujub).

Ini tentu merupakan sebuah catatan tentang kewajiban berfilsafat bagi orang-orang yang memiliki kualifikasi saja. Maksudnya, mempunyai karakter khusus dari segi cakupan keilmuan dan tidak untuk semua orang.
Perintah Al-Qur’an untuk Berpikir (I’tibar)

Ibn Rusyd menegaskan bahwa kesimpulan ini berakar kuat pada teks Al-Qur’an. Syariat Islam berupa ayat-ayat yang mendorong manusia untuk mengoptimalkan potensi akalnya.

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Maka mengambil pelajaranlah, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!” (QS. Al-Hasyr: 2)

Kata i’tibar di sini bermakna proses penalaran dari apa yang tampak (maklum) menuju hakikat tersembunyi yang belum diketahui (majhul). Begitu juga dengan perintah untuk meneliti rahasia alam semesta (malakut):

أَوَلَمْ يَنظُرُوا۟ فِى مَلَكُوتِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَمَا خَلَقَ ٱللَّهُ مِن شَىْءٍ
“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah?” (QS. Al-A’raf: 185)

Bagi Ibn Rusyd, konstruksi argumentasi yang dikemukakan melalui ayat-ayat ini bukan hanya imbauan santai dan tidak berimplikasi pada sebuah tuntutan, tetapi merupakan perintah yang tegas untuk menyelami hakikat realitas secara serius dan rasional, sebagaimana pencarian kebenaran yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS (kontemplasi rasional dan pengamatan alam semesta yang dilakukan olehnya untuk menemukan keberadaan Tuhan yang sejati dan menolak tradisi masyarakatnya yang menyembah berhala).

Baca Juga:  Hayula dan Misteri Perubahan: Kita Selalu Menjadi Sesuatu yang Baru

Harmoni Antara Syariat dan Hikmah

Singkatnya, Ibn Rusyd ingin menegaskan bahwa syariat (agama) dan hikmah (filsafat) adalah dua aspek yang bisa kita katakan seperti saudara kembar yang berasal dari sumber kebenaran yang sama, sehingga tidak mungkin saling bertentangan. Maka, dalam hal ini, aspek filsafat bukanlah suatu ancaman bagi iman, melainkan instrumen tertinggi untuk memperkokoh ketauhidan. Mematikan nalar rasional justru berisiko mereduksi pemahaman agama menjadi suatu doktrin yang dangkal. Melalui akal yang diasah dengan hukum-hukum logika, mengakibatkan keimanan seseorang berdiri kokoh di atas fondasi pemahaman yang rasional, jernih, dan mendalam.

Sumber Bacaan:
Ibn Rushd, Abū al-Walīd Muḥammad ibn Aḥmad. Faṣl al-Maqāl fīmā bayna al-Sharīʿah wa-al-Ḥikmah min al-Ittiṣāl. Hlm. 85–89.
al-Qawaisīnī, Ḥasan ibn Darwīsh. Sharḥ al-Qawaīsīnī ʿalā al-Sullam al-Munawraq li-al-Akhḍarī. Dalam transkripsi/taḥqīq Aḥmad ibn ʿUmar al-Ḥāzimī, juz 2, hlm. 20. al-Maktabah al-Shāmilah.
al-Ḥāzimī, Aḥmad ibn ʿUmar ibn Musāʿid. Sharḥ al-Muṭlaʿ ʿalā Matn Īsāghūjī. Juz 2, hlm. 5. al-Maktabah al-Shāmilah.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA