ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyerahkan santunan extra cover kepada dua ahli waris jemaah haji Embarkasi Solo yang meninggal dunia pada musim haji 1447 H/2026 M. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp135 juta.
Penyerahan santunan dilaksanakan di Hotel MG Setos, Kota Semarang, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kemenhaj Jawa Tengah, perwakilan Kemenhaj RI, serta PT Garuda Indonesia. Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Jawa Tengah Fitriyanto mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada seluruh jemaah haji sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.
“Pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada seluruh Jemaah Haji,” jelas Fitriyanto.
Fitriyanto menjelaskan jemaah haji reguler yang meninggal dunia selama masa operasional haji berhak memperoleh dua jenis santunan. Pertama, santunan asuransi kematian dari pemerintah sebesar Bipih yang telah dibayarkan jemaah. Kedua, santunan tambahan atau extra cover dari hasil kerja sama pemerintah dengan maskapai penerbangan bagi jemaah yang meninggal dunia di dalam pesawat saat keberangkatan maupun kepulangan.
Menurutnya, pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada jemaah haji dan pemenuhan hak mereka. Fitriyanto juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga jemaah yang meninggal dunia serta mendoakan agar almarhum memperoleh predikat haji mabrur dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Sementara itu, Finance and Administrator for Umrah and Hajj PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Grumman Jannata mengatakan penyerahan santunan extra cover merupakan bentuk komitmen Garuda Indonesia bersama pemerintah dalam memenuhi hak jemaah haji dan keluarga yang ditinggalkan.
Dua jemaah yang memperoleh santunan melalui ahli warisnya adalah Nurjanah dari Kloter SOC-14 asal Kota Pekalongan dan Sukasto dari Kloter SOC-53 asal Kota Surakarta. Masing-masing ahli waris menerima Rp135 juta. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh perwakilan Garuda Indonesia dan ahli waris yang disaksikan perwakilan Kemenhaj.
