ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan akan menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang terbukti beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau melakukan pelanggaran yang merugikan jemaah. Penegasan tersebut menyusul kasus 33 calon jemaah yang gagal berangkat karena visa umrah belum diterbitkan.
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan pada Kamis (13/8/2026), penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses pengawasan dan penegakan hukum. Kemenhaj akan menindak pihak yang terbukti melanggar sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” tegas Abdullah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah. Pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Selain ketentuan tersebut, Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan perizinan dan pemblokiran akses sistem terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran atau membahayakan kepentingan jemaah.
