ISLAM LIVE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mulai mengkaji Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk memastikan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren dan madrasah, mendapat perlakuan yang setara dalam sistem pendidikan nasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan dan SDM MUI Jatim, Prof Akh Muzaki, mengatakan kajian tersebut penting agar kepentingan pendidikan keagamaan dapat disampaikan sejak awal proses pembahasan RUU Sisdiknas.
“Kalau kita telat, lalu kita juga tidak melakukan respons yang secukupnya, maka ketika proses RUU ini masuk dalam tahapan legislasi yang lebih konkret di Dewan, nanti kita bisa tertinggal karena tidak memasukkan unsur-unsur penting ini,” kata Muzaki di Surabaya, Jumat (7/8/2026).
Ketua Umum MUI Jatim Prof Dr KH Abdul Halim Subahar menginstruksikan pembentukan tim kajian yang melibatkan Komisi Pengkajian dan Komisi Pendidikan. Tim tersebut akan menyusun kajian berbasis riset sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI.
Menurut Halim, MUI perlu memperkuat kontribusinya dalam pembahasan RUU Sisdiknas melalui kajian yang lebih komprehensif, bukan hanya menyampaikan pandangan secara umum.
“Sehingga masukan dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur itu bisa menjadi modal. Bahwa ke depan itu tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas indikasi diskriminasi, baik pada pendidikan agama maupun umum, baik terhadap pesantren maupun lembaga-lembaga pendidikan yang lain dalam sistem pendidikan nasional,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kajian, MUI Jatim akan menggelar halakah dan seminar dengan melibatkan akademisi, organisasi kemasyarakatan Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan Al-Irsyad, serta unsur Kementerian Agama.
Masukan dari berbagai pihak tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi MUI Jatim agar pembahasan RUU Sisdiknas dapat mempertimbangkan kebutuhan dan posisi seluruh lembaga pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.
