ISLAM LIVE – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi membentuk lembaga pendidikan baru bernama Universitas Republik Indonesia (URI).
Pembentukan ini ditandai melalui pelantikan Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Profesor Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara pada Rabu, 22 Juli 2026.
Langkah strategis ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026. Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian Pertahanan RI, pengangkatan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran Kabinet Merah Putih.
Menurut laporan dari Kompas TV, URI dirancang khusus bukan sebagai universitas akademik konvensional, melainkan sebagai pusat pembinaan untuk mencetak calon pemimpin nasional, pejabat pemerintahan, kepala daerah, serta jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Usai pelantikan, Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk membangun hingga 10 kampus URI di berbagai wilayah Indonesia. Kampus utama pertama dijadwalkan akan dibangun di wilayah Cikasungka, Bogor Utara, memanfaatkan lahan bekas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Secara struktural, lembaga baru ini didesain untuk menjadi payung besar (induk) yang mengintegrasikan beberapa badan, antara lain; Badan Pengelola Sekolah Unggulan (termasuk SMA Unggulan Garuda); Badan Pengelola Perguruan Tinggi; dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang akan diperkuat fungsinya.
Konsep tata kelola dan pendidikan ini diadopsi dari model lembaga kedinasan elite Prancis, École Nationale d’Administration (ENA—sekarang INSP), yang berfokus penuh pada penguatan karakter, integritas, nasionalisme, serta kecakapan manajerial strategis. Sementara menunggu proses pembangunan fisik, operasional awal URI berkantor sementara di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Meskipun membawa misi mencetak “Generasi Emas”, kebijakan kilat ini memicu gelombang polemik dan kritik dari parlemen maupun pakar kebijakan publik.
Melansir jurnalisme hukum Hukumonline, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa rencana pendirian URI belum pernah dibahas secara resmi bersama DPR.
Komisi X menjadwalkan pemanggilan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada masa sidang mendatang untuk menguji transparansi landasan hukum, tata kelola, dan sumber pendanaan APBN yang digunakan.
Kritik tajam dari sudut pandang akademis turut disuarakan oleh pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melalui kanal informasi resmi LLDIKTI Wilayah V. Pemerintah dinilai perlu memperjelas status kelembagaan URI agar tidak menabrak prosedur perizinan program studi, standar akreditasi, dan mekanisme pemberian gelar akademik yang berlaku nasional.
Di sisi lain, pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto dalam wawancaranya bersama BBC News Indonesia mempertanyakan urgensi nyata dari URI.
Menurutnya, fungsi pembinaan aparatur dan calon pemimpin selama ini sudah melekat pada lembaga yang sudah mapan seperti LAN, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), maupun Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Pendirian institusi baru ini dikhawatirkan memicu tumpang tindih fungsi (overlapping), mempergemuk birokrasi, serta menguras anggaran yang seharusnya bisa diprioritaskan untuk mengoptimalkan ribuan perguruan tinggi aktif lainnya di Indonesia.
