ISLAM LIVE – Kementerian Urusan Agama dan Kerukunan Antaragama Pakistan menyiapkan Hajj Savings Scheme dalam kerangka kebijakan Haji 2027–2030 untuk membantu masyarakat merencanakan biaya dan keberangkatan haji secara lebih teratur.
Skema tersebut memungkinkan calon jemaah menyetor 10 persen dari perkiraan total biaya haji untuk masuk dalam daftar pendaftaran multiyears. Peserta akan memperoleh prioritas keberangkatan berdasarkan prinsip first-come, first-served sesuai tahun perjalanan yang dipilih.
Seperti lansiran Tribune pada 28/7/2026, melalui skema ini, calon jemaah dapat merencanakan keberangkatan lebih awal dengan menyetorkan sebagian biaya yang diperkirakan diperlukan. Pemerintah Pakistan memasukkan Hajj Savings Scheme sebagai bagian dari kebijakan multi-tahun yang mencakup penyelenggaraan haji 2027 hingga 2030.
Selain skema tabungan, kebijakan tersebut juga memperkenalkan daftar pendaftaran multiyears. Mekanisme ini dirancang agar calon jemaah dapat menentukan tahun keberangkatan sejak awal dan mempersiapkan kebutuhan biaya secara bertahap.
Kebijakan Haji 2027–2030 tersebut merupakan rencana multi-tahun pertama yang disusun Kementerian Urusan Agama dan Kerukunan Antaragama Pakistan. Kerangka kebijakan itu dituangkan dalam dokumen setebal 16 halaman dan mencakup berbagai aspek penyelenggaraan haji.
Dengan skema tersebut, pemerintah Pakistan memberikan mekanisme bagi masyarakat untuk mempersiapkan keberangkatan lebih awal sekaligus memperoleh kepastian prioritas berdasarkan waktu pendaftaran.
