ISLAM LIVE – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan pentingnya penyusunan metodologi penghitungan kerugian ekonomi langsung akibat bencana. Metodologi itu menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tangguh dan berbasis data.
Pernyataan itu disampaikan Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK, Merry Efriana. Ia berbicara dalam Rapat Konsolidasi Data Penyusunan Metodologi Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Kegiatan itu berlangsung di Hotel Grand Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (16/07/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan BNPB, BPS, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, JICA, Program SIAP SIAGA, serta kementerian dan lembaga terkait.
Forum itu menjadi langkah awal penyusunan metodologi nasional. Tujuannya menghitung proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Target C Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR).
Merry mengatakan indikator kerugian ekonomi akibat bencana tidak hanya digunakan untuk memenuhi komitmen internasional. Menurutnya, data tersebut juga penting. Data itu menjadi dasar penyusunan kebijakan rehabilitasi, rekonstruksi, dan investasi pengurangan risiko bencana.
“Metodologi ini harus mampu memberikan gambaran nyata mengenai besarnya dampak ekonomi akibat bencana sehingga dapat menjadi landasan dalam menentukan prioritas pembangunan, memperkuat investasi pengurangan risiko bencana, serta meningkatkan kualitas kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Merry.
Dalam rapat dipaparkan rancangan metodologi yang mengacu pada Target C SFDRR. Penghitungan dilakukan menggunakan nilai Direct Economic Loss sebagai pembilang. Produk Domestik Bruto (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) digunakan sebagai penyebut.
Metodologi tersebut disusun melalui tiga pendekatan. Ketiganya meliputi Model Ideal, Model Antisipatif, dan Model Sub-Ideal. Pendekatan itu disesuaikan dengan kesiapan data pada setiap sektor.
Kementerian PPN/Bappenas menilai metodologi tersebut perlu selaras dengan RPJMN, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Selain itu, metodologi juga diharapkan mampu mengakomodasi dampak ekonomi tidak langsung pada tahap berikutnya.
Sementara itu, BPS memberikan sejumlah masukan. Masukan tersebut meliputi klasifikasi sektor terdampak, penggunaan harga berlaku dalam penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penyusunan metadata, serta penguatan mekanisme pertukaran data antarlembaga.
Para peserta rapat sepakat metodologi nasional harus terukur, dapat diterapkan, dan selaras dengan sistem statistik nasional. Mereka juga menilai pengumpulan, validasi, serta pengelolaan data perlu dilakukan secara terintegrasi hingga tingkat daerah.
Sebagai tindak lanjut, BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun matriks kebutuhan data, variabel, metadata, serta nilai satuan. Selain itu, akan disusun dokumen metodologi beserta pedoman implementasi. Dokumen tersebut menjadi acuan nasional dalam menghitung kerugian ekonomi akibat bencana terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Melalui penyusunan metodologi tersebut, Kemenko PMK berharap Indonesia memiliki instrumen nasional. Instrumen itu diharapkan mampu mengukur dampak ekonomi bencana secara lebih komprehensif. Selain itu, instrumen tersebut juga mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang tangguh dan berbasis bukti.
