ISLAM LIVE – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait masa aktif kuota internet. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Permohonan diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri atas pengemudi daring, pedagang online, dan dosen. Mereka menggugat ketentuan mengenai masa aktif kuota internet.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu berlaku sepanjang dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
MK menilai sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan bagian dari hak milik yang harus mendapat perlindungan hukum. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif layanan berakhir.
Menurut MK, perlindungan tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepemilikan pribadi.
Melalui putusan tersebut, Pemerintah Pusat diminta menyusun ketentuan mengenai formula tarif sekaligus pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
