ISLAM LIVE – Pemerintah Arab Saudi terus memperkuat transformasi layanan umrah dengan menghadirkan visa multiple entry yang berlaku selama satu tahun. Kebijakan tersebut dibarengi dengan penguatan sistem digital melalui platform Nusuk sebagai pusat pengelolaan layanan dan perizinan jemaah.
Berdasarkan laporan Saudi Gazette, Selasa (21/7/2026), pemegang visa dapat melakukan perjalanan umrah berkali-kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengurus visa baru. Namun, total masa tinggal di Arab Saudi dibatasi maksimal 90 hari secara kumulatif.
Untuk setiap kunjungan, jemaah diwajibkan membeli paket layanan dari penyedia yang telah mendapat akreditasi resmi dan terdaftar di platform Nusuk. Selain itu, izin umrah (Umrah Permit) juga harus dikeluarkan melalui aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa ini tidak berlaku selama musim haji. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga pengelolaan arus jamaah dan memastikan terselenggaranya ibadah haji berjalan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.
Sistem visa juga dirancang secara otomatis. Setelah jamaah meninggalkan Arab Saudi, visa akan ditunda sementara dan dapat digunakan kembali untuk kunjungan berikutnya selama masih berada dalam masa berlaku satu tahun. Sisa kuota masa tinggal yang belum digunakan tetap tersimpan dan dapat dimanfaatkan pada perjalanan selanjutnya.
Melalui layanan integrasi dengan Nusuk, pemerintah Arab Saudi berupaya menghadirkan sistem pengelolaan umrah yang lebih terintegrasi. Platform tersebut memungkinkan proses perizinan, pemesanan layanan, hingga pemantauan perjalanan jemaah dilakukan secara digital sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi jemaah internasional, tetapi juga mendukung penyelenggaraan umrah yang lebih tertib, efisien, dan berbasis teknologi.
