Kemenhaj Imbau Masyarakat Gunakan PPIU dan PIHK Berizin Resmi

0 views
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.

ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau masyarakat untuk menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Imbauan itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dalam kegiatan pembinaan di Bogor, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhaj juga memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memilih penyelenggara yang legal.

“Integritas menjadi pondasi utama ASN Kemenhaj. Salah satu bentuk implementasinya adalah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, termasuk mengarahkan masyarakat agar menggunakan PPIU dan PIHK yang legal sehingga terlindungi dalam menjalankan ibadah,” tegas Puji.

Baca Juga:  PE2HU dan OJK Perkuat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji Berkelanjutan

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah memiliki mandat memperkuat pembinaan terhadap jemaah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), PPIU, PIHK, serta petugas haji dan umrah. Menurutnya, kualitas pembinaan yang berkelanjutan menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah yang aman dan akuntabel.

Puji juga mengingatkan bahwa program umrah mandiri hingga kini belum dijalankan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Karena itu, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri untuk mengajak atau menghimpun masyarakat berangkat, praktik tersebut tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah.

Selain mengimbau masyarakat memilih penyelenggara berizin, Kemenhaj terus meningkatkan literasi publik mengenai penyelenggaraan haji dan umrah yang aman serta sesuai regulasi. Salah satu fokusnya adalah memperluas pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan haji nonkuota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Baca Juga:  Wamenhaj: Kita Harus Berani Melakukan Perubahan Tata Kelola Keuangan Haji

Puji menutup keterangannya dengan mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara sebelum mendaftar agar terhindar dari praktik yang merugikan. Menurutnya, penggunaan PPIU dan PIHK berizin resmi merupakan langkah penting untuk memastikan calon jemaah memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA