ISLAM LIVE – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta membebankan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M kepada jemaah. Pemerintah akan mencari formulasi terbaik agar penyesuaian biaya tetap menjaga kualitas pelayanan sekaligus mempertimbangkan kemampuan jemaah.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhaj saat membuka kegiatan Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M di Banjarbaru, Kamis (9/7). Menurutnya, penyusunan BPIH 2027 harus dilakukan secara hati-hati karena dipengaruhi berbagai faktor yang menyebabkan kenaikan biaya penyelenggaraan.
“Penyesuaian bukan berarti kita serta-merta membebankan seluruh kenaikan kepada jemaah. Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jemaah tetap dalam batas yang rasional,” ujar Menhaj.
Menhaj menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji sangat dipengaruhi oleh berbagai komponen biaya dalam mata uang asing. Pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat, kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur), serta penyesuaian tarif sejumlah layanan di Arab Saudi menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam penyusunan BPIH tahun depan.
Meski menghadapi tantangan tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan haji dan kemampuan jemaah. Karena itu, efisiensi akan dilakukan pada komponen yang masih dapat dioptimalkan tanpa mengurangi layanan dasar, keselamatan, maupun perlindungan bagi jemaah.
“Prinsipnya, kita harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jemaah. Efisiensi akan terus kita lakukan, namun jangan sampai efisiensi tersebut mengurangi layanan dasar dan perlindungan yang menjadi hak jemaah,” tegasnya.
Menurut Menhaj, evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M menjadi bagian penting dalam menyusun struktur biaya tahun berikutnya. Setiap penyesuaian akan dibahas secara cermat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta keberpihakan kepada jemaah.
Pemerintah juga akan terus mengoptimalkan setiap komponen pembiayaan agar kenaikan biaya layanan tidak sepenuhnya berdampak langsung kepada masyarakat. Hasil penyusunan BPIH nantinya akan dibahas bersama DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan jemaah tetap memperoleh pelayanan yang semakin baik dengan struktur biaya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita berharap apa yang kita upayakan mendapatkan persetujuan dari DPR,” pungkas Menhaj.
