ISLAM LIVE – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa upaya efisiensi dalam penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang menjadi hak jemaah. Pemerintah, kata dia, akan menjaga keseimbangan antara efisiensi pembiayaan dan mutu layanan haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhaj saat membuka kegiatan Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M di Banjarbaru. Menurutnya, penyusunan BPIH tahun depan harus mempertimbangkan keberlanjutan pembiayaan sekaligus kemampuan jemaah dalam menanggung biaya haji.
“Prinsipnya, kita harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jemaah. Efisiensi akan terus kita lakukan, namun jangan sampai efisiensi tersebut mengurangi layanan dasar dan perlindungan yang menjadi hak jemaah,” tegas Gus Irfan, Kamis (9/7/2026).
Menhaj menjelaskan, perhitungan BPIH 2027 menghadapi sejumlah tantangan akibat perubahan kondisi global. Pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat, kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur), serta penyesuaian tarif sejumlah layanan di Arab Saudi menjadi faktor yang memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta membebankan seluruh kenaikan biaya tersebut kepada jemaah. Berbagai formulasi pembiayaan akan diupayakan agar standar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang ditanggung jemaah tetap berada dalam batas yang rasional.
Menurut Menhaj, efisiensi akan difokuskan pada komponen-komponen yang masih dapat dioptimalkan tanpa mengurangi aspek keselamatan, kenyamanan, maupun perlindungan bagi jemaah selama menjalankan ibadah haji.
“Penyesuaian bukan berarti kita serta-merta membebankan seluruh kenaikan kepada jemaah. Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jemaah tetap dalam batas yang rasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menhaj mengatakan evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M menjadi pijakan penting dalam menyusun struktur BPIH tahun berikutnya. Setiap penyesuaian biaya, lanjutnya, akan dibahas secara cermat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan kepada jemaah.
