ISLAM LIVE – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengusulkan pembentukan Danantara Syariah sebagai upaya memperkuat pengembangan ekonomi syariah, khususnya di sektor riil. Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta.
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI KH M. Cholil Nafis mengatakan usulan itu berangkat dari penilaiannya bahwa pengembangan ekonomi syariah selama ini belum maksimal menjangkau sektor riil masyarakat. Karena itu, menurutnya, diperlukan wadah yang dapat mendorong keterhubungan antara keuangan syariah dan kegiatan ekonomi masyarakat.
“Kita belum maksimal di ekonomi. Kita harus bisa me-landing-kan keuangan syariah ke sektor riil masyarakat. Ini menurut saya kepikiran kita semua, harus mendorong adanya Danantara Syariah,” ujar Cholil Nafis dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).
Menurut Cholil, usulan pembentukan Danantara Syariah akan dibawa sebagai salah satu agenda pembahasan dalam KUII VIII sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat melalui pengembangan ekonomi syariah.
Cholil menambahkan, pengembangan ekonomi syariah harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah. “Ekonomi syariah, kita pro kekayaan, tapi tidak menyimpang syariah. Kalau ekonomi saja (tanpa syariah) kapitalis. Kalau syariah saja (tanpa pertumbuhan ekonomi) hanya menjadi pengajian,” jelasnya.
