ISLAM LIVE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar penetapan istithaah kesehatan calon jemaah dilakukan satu tahun sebelum jadwal keberangkatan haji. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Menurut Marwan, penetapan istithaah kesehatan lebih awal akan memberikan kesempatan kepada calon jemaah untuk menjaga dan memperbaiki kondisi kesehatannya sebelum memasuki masa keberangkatan.
“Ke depan, penetapan istithaah kesehatan sebaiknya dilakukan satu tahun menjelang keberangkatan. Dengan demikian, jemaah memiliki waktu untuk menjaga dan memperbaiki kondisi kesehatannya sehingga tidak merasa diabaikan atau dizalimi apabila akhirnya tidak memenuhi syarat kesehatan saat mendekati keberangkatan. Jika pada akhirnya tetap tidak dapat berangkat karena kondisi kesehatan, itu merupakan ketentuan yang harus diterima,” usulnya.
Usulan tersebut disampaikan Marwan dalam acara Rapat Kerja Nasional, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H / 2026 M, di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), usai Komisi VIII DPR RI merampungkan tugas pengawasan lapangan selama pelaksanaan ibadah haji musim 2026.
Dalam acara tersebut, Marwan menilai penyelenggaraan haji tahun ini menunjukkan perbaikan, terutama pada pelayanan di dalam negeri. Menurutnya, proses penetapan jemaah, penerbitan visa, pelaksanaan istithaah kesehatan, hingga distribusi kartu Nusuk berjalan lebih baik dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya. (ari/ed).
