ISLAM LIVE – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hingga kini pemerintah belum pernah membahas ataupun menerima usulan mengenai pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
“Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden,” kata Yusril kepada wartawan saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis, 2/2/2026.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem, sebagaimana sebelumnya memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Menurut Yusril, hingga saat ini pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan dan belum ada pembahasan mengenai kemungkinan pemberian amnesti kepada Nadiem.
Dia menjelaskan, setelah putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan banding.
Yusril juga mengatakan dalam persidangan, jaksa maupun tim penasihat hukum memiliki kesempatan yang sama untuk menghadirkan alat bukti dan saksi di hadapan majelis hakim.
“Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk,” ujarnya.
