Menurut pernyataan Koordinator Nasional JPPI di laman kompas.com (13/5/2026), menyatakan, “Lakukan redistribusi dan pengangkatan berkeadilan. Pemerintah harus memprioritaskan pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN atau PPPK,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam pernyataan tertulisnya.
Ubaid menekankan bahwa langkah penataan tenaga pendidik wajib berlandaskan pada data kebutuhan di lapangan serta peta jalan yang jelas untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer. Selain itu, ia mengkritik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 karena dianggap memberikan batas waktu masa kerja bagi guru non-ASN tanpa disertai solusi pengangkatan yang pasti. Ia pun meminta regulasi tersebut segera direvisi.
“Ganti dengan kebijakan yang menjamin kepastian status dan kesejahteraaan guru honorer di sekolah negeri dan juga sekolah swasata,” kata Ubaid.
Tak hanya soal status kepegawaian, JPPI juga mengusulkan penetapan standar upah minimum nasional bagi guru. Langkah ini diperlukan agar para pendidik, khususnya tenaga honorer di sekolah negeri maupun swasta, tidak lagi menerima upah di bawah batas kelayakan hidup.
“Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan malah justru dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memang berencana melakukan penataan ulang distribusi guru guna memetakan jumlah kebutuhan riil di berbagai wilayah. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa meskipun terdapat kebutuhan sebanyak 498.000 guru, proses redistribusi menjadi prioritas utama sebelum membuka rekrutmen baru.
“Jadi kalau di kita sekarang secara kebutuhan guru, kalau data kita kan 498.000, tetapi ini harus diredistribusi terlebih dahulu,” ungkap Nunuk di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Nunuk, saat ini masih terjadi ketimpangan di mana sejumlah sekolah mengalami kelebihan guru, sementara instansi pendidikan di daerah lain justru kekurangan tenaga pengajar. Kondisi inilah yang mendasari keputusan pemerintah untuk menata ulang penempatan guru yang ada sebelum menambah jumlah personel melalui rekrutmen.
