ISLAM LIVE – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dirancang tidak hanya sebagai instrumen penggerak ekonomi desa, tetapi juga sebagai lembaga yang mengelola dana dan aset masyarakat secara amanah. Karena itu, pengelolaan koperasi harus bertumpu pada dua aspek penting, yakni profesionalisme dalam menjalankan usaha serta komitmen sosial untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa.
Dalam praktiknya, pengurus koperasi dituntut menerapkan tata kelola yang baik melalui pengelolaan keuangan yang transparan, perencanaan usaha yang matang, pengawasan internal yang kuat, serta langkah mitigasi risiko untuk menjaga keberlanjutan usaha. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi agar koperasi mampu berkembang secara sehat dan tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.
Penekanan terhadap tata kelola yang baik juga pernah disampaikan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koperasi RI, Jakarta, pada 24 Maret 2025, dia mengingatkan bahwa Kopdes Merah Putih harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. “Koperasi Desa Merah Putih ini harus dikelola dengan transparan, profesional, dan akuntabel,” kata Budi Arie.
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pengembangan usaha Kopdes Merah Putih. Regulasi itu menegaskan bahwa pengelolaan koperasi harus mengedepankan prinsip partisipasi anggota, transparansi dan akuntabilitas, keberlanjutan usaha, serta keadilan sosial. Setiap keputusan strategis juga didorong untuk melibatkan anggota melalui mekanisme musyawarah sebagai ciri khas gerakan koperasi.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang otonomi bagi koperasi untuk mengembangkan berbagai unit usaha sesuai potensi dan kebutuhan lokal. Namun kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab dalam penggunaan aset, pengelolaan modal, serta pembagian manfaat yang adil kepada anggota. Dengan keseimbangan antara disiplin usaha dan misi sosial itulah, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi model koperasi modern yang kuat, sehat, dan berkelanjutan.
Melalui penerapan standar tata kelola yang ketat, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penguatan ekonomi desa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Keberhasilan program ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang dikelola, tetapi juga oleh integritas, profesionalisme, dan partisipasi seluruh anggota koperasi.
