ISLAM LIVE – Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memperkuat transparansi dan perlindungan jemaah dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. PPIU harus memastikan setiap layanan memiliki penyelenggara yang jelas, pengelolaan dana yang tertib, serta mekanisme pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Arahan tersebut disampaikan Gus Irfan saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, transparansi diperlukan agar jemaah memahami secara jelas layanan yang mereka peroleh dan pihak yang bertanggung jawab selama perjalanan.
“Jangan sampai jemaah membayar kepada pihak A, menerima paket dari pihak B, diberangkatkan melalui PPIU C, kemudian ketika terjadi masalah tidak ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Gus Irfan meminta setiap perjalanan umrah memiliki PPIU yang jelas dan bertanggung jawab. Jaringan agen, reseller, marketing, maupun komunitas yang menjual paket atas nama PPIU juga harus terdata dan berada dalam pengawasan penyelenggara.
Selain kejelasan penyelenggara, transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah menjadi perhatian pemerintah. Komponen biaya dan layanan harus disampaikan secara jelas, sementara dana jemaah wajib dikelola secara tertib dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar pelayanan jemaah.
Gus Irfan juga meminta kontrak pelayanan mengatur secara jelas layanan yang diberikan, perubahan dan pembatalan perjalanan, mekanisme pengembalian dana atau refund, kondisi darurat, serta mekanisme pengaduan. Ketentuan tersebut diperlukan agar jemaah memperoleh kepastian atas hak dan layanan yang telah disepakati.
