ISLAM LIVE – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum memperluas pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan beras fortifikasi di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan praktik pelaku usaha yang memanfaatkan label beras fortifikasi untuk meraup keuntungan tidak wajar.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Amran menjelaskan beras fortifikasi merupakan program pangan bergizi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, menurutnya, harga beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.
Ia menduga praktik penyalahgunaan label tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan besar dan melibatkan perusahaan-perusahaan berskala besar.
Sebelumnya, Amran memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun, sedangkan potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan mencapai Rp56 triliun.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan mengatakan beras fortifikasi merupakan inovasi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, penyalahgunaan konsep fortifikasi tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merugikan konsumen.
Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan dan sekitar 80 persen sampel yang diuji tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Saat ini, Kementan bersama Bapanas, Satgas Pangan, pemerintah daerah, dan instansi terkait memperluas pengawasan dari hulu hingga hilir, termasuk menguji kandungan gizi, legalitas, mutu, pelabelan, serta kewajaran harga jual. Pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap produsen beras fortifikasi wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
