ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai mengoperasikan Posko Pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Posko tersebut dihadirkan untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus meningkatkan perlindungan bagi jemaah, Rabu (5/8/2026).
Posko dioperasikan seiring berfungsinya Terminal 2F sebagai fasilitas khusus keberangkatan jemaah umrah. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan mengoptimalkan pengawasan melalui sinergi dengan pengelola bandara, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Posko Pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi dan layanan pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan langsung (real-time) kepatuhan PPIU terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kasubdit Pengawasan Umrah Andi Muhammad Taufik usai meninjau Posko Pengawasan PPIU di Bandara Soekarno-Hatta.
Pengawasan difokuskan pada pencegahan keberangkatan melalui penyelenggara yang tidak berizin, penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan, serta praktik-praktik yang berpotensi mengakibatkan penelantaran jemaah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses keberangkatan berlangsung sesuai regulasi.
Menurut Andi, petugas di posko juga akan melakukan verifikasi legalitas PPIU, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen perjalanan, memantau proses keberangkatan jemaah, serta mendeteksi sejak dini potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Keberadaan posko menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah di titik keberangkatan. Dengan pengawasan yang dilakukan secara langsung, potensi pelanggaran diharapkan dapat dicegah sebelum berdampak kepada jemaah.
