ISLAM LIVE – Ahli hukum pidana dan hak asasi manusia (HAM) yang dihadirkan Pemerintah dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan Pasal 115 dan Pasal 122 bukan ditujukan untuk membatasi ibadah umrah. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan instrumen perlindungan jemaah sekaligus pengaturan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Harkristuti menyampaikan pandangan tersebut dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9/2026). Ia mengatakan pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah dilakukan oleh pihak yang memiliki legitimasi dan dapat bertanggung jawab.
“Dalam konteks umrah, perlindungan tersebut diwujudkan dengan pengaturan mengenai siapa yang berwenang menyelenggarakan perjalanan, standar pelayanan, pengawasan, perlindungan jemaah, mekanisme pengaduan, dan juga sanksi terhadap penyelenggara yang dilakukan tanpa hak,” ujar Harkristuti.
Menurut Harkristuti, penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa hak dapat menimbulkan berbagai risiko bagi jemaah, antara lain kegagalan keberangkatan, penelantaran, persoalan dokumen, ketidakjelasan akomodasi, penyalahgunaan dana, hingga kesulitan kepulangan.
Karena itu, ia menilai kepentingan hukum yang dilindungi bukan sekadar tertib administrasi, melainkan juga keselamatan, hak, harta, martabat, dan kepastian jemaah dalam melaksanakan ibadah.
Harkristuti juga menilai hukum administratif tidak selalu cukup untuk menangani pelanggaran yang menimbulkan dampak serius terhadap jemaah. Menurutnya, sanksi pidana dapat digunakan sebagai upaya terakhir ketika instrumen hukum lain tidak memadai.
Ia menegaskan terdapat perbedaan antara hak seseorang untuk menjalankan ibadah umrah dengan kegiatan menyelenggarakan perjalanan umrah bagi orang lain. Menurutnya, ibadah umrah merupakan hak konstitusional, sedangkan penyelenggaraan perjalanan umrah bagi pihak lain memiliki aspek keselamatan, dokumen perjalanan, transportasi, akomodasi, pengelolaan dana, pelayanan, dan tanggung jawab penyelenggara.
Dari perspektif perlindungan korban, ia juga menilai posisi jemaah dalam penyelenggaraan perjalanan umrah perlu mendapat perhatian karena jemaah dapat berada dalam posisi yang lebih rentan dibanding penyelenggara, terutama ketika terjadi ketimpangan informasi dan posisi tawar.
