Ahli Pemerintah: Ketentuan Pidana Penyelenggara Umrah untuk Lindungi Jemaah

2 views
Keterangan Ahli Presiden, Harkristuti dalam Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026, Selasa (1/9/2026)

ISLAM LIVE – Ahli hukum pidana dan hak asasi manusia (HAM) yang dihadirkan Pemerintah dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan Pasal 115 dan Pasal 122 bukan ditujukan untuk membatasi ibadah umrah. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan instrumen perlindungan jemaah sekaligus pengaturan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Harkristuti menyampaikan pandangan tersebut dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9/2026). Ia mengatakan pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah dilakukan oleh pihak yang memiliki legitimasi dan dapat bertanggung jawab.

“Dalam konteks umrah, perlindungan tersebut diwujudkan dengan pengaturan mengenai siapa yang berwenang menyelenggarakan perjalanan, standar pelayanan, pengawasan, perlindungan jemaah, mekanisme pengaduan, dan juga sanksi terhadap penyelenggara yang dilakukan tanpa hak,” ujar Harkristuti.

Baca Juga:  Kemenhaj Usulkan Skema Baru Biaya Perjalanan Haji Jadi 40 Persen

Menurut Harkristuti, penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa hak dapat menimbulkan berbagai risiko bagi jemaah, antara lain kegagalan keberangkatan, penelantaran, persoalan dokumen, ketidakjelasan akomodasi, penyalahgunaan dana, hingga kesulitan kepulangan.

Karena itu, ia menilai kepentingan hukum yang dilindungi bukan sekadar tertib administrasi, melainkan juga keselamatan, hak, harta, martabat, dan kepastian jemaah dalam melaksanakan ibadah.

Harkristuti juga menilai hukum administratif tidak selalu cukup untuk menangani pelanggaran yang menimbulkan dampak serius terhadap jemaah. Menurutnya, sanksi pidana dapat digunakan sebagai upaya terakhir ketika instrumen hukum lain tidak memadai.

Ia menegaskan terdapat perbedaan antara hak seseorang untuk menjalankan ibadah umrah dengan kegiatan menyelenggarakan perjalanan umrah bagi orang lain. Menurutnya, ibadah umrah merupakan hak konstitusional, sedangkan penyelenggaraan perjalanan umrah bagi pihak lain memiliki aspek keselamatan, dokumen perjalanan, transportasi, akomodasi, pengelolaan dana, pelayanan, dan tanggung jawab penyelenggara.

Baca Juga:  Kemenhaj Percepat Adaptasi 261 ASN Baru melalui Entry Program

Dari perspektif perlindungan korban, ia juga menilai posisi jemaah dalam penyelenggaraan perjalanan umrah perlu mendapat perhatian karena jemaah dapat berada dalam posisi yang lebih rentan dibanding penyelenggara, terutama ketika terjadi ketimpangan informasi dan posisi tawar.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA