ISLAM LIVE – Wahyu Oktavian Iskandar, warga Depok, menjadi salah satu dari delapan WNI yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran Rusia. Ia mengurus penggantian paspor di Imigrasi Depok pada 6 April 2026 dengan alasan wisata ke Malaysia, namun ternyata berangkat ke Rusia untuk bergabung dalam perang melawan Ukraina .
“Sesuai dengan SOP kami, WOI menyampaikan bahwa tujuannya untuk wisata ke Malaysia dan usaha, mendukung usahanya sebagai penjual sepatu dan tas branded secara online di Depok,” ujar Irvan Triansyah, Kepala Imigrasi Depok, di Depok, Kamis (3/9/2026) .
Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) mengklaim telah memperoleh dokumen mengenai perekrutan delapan WNI ke dalam militer Rusia. Mereka disebut dijanjikan berbagai keuntungan, mulai dari gaji tinggi, penugasan non-kombatan, hingga kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia .
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa perekrutan dilakukan melalui negara pihak ketiga dengan modus tawaran pekerjaan yang tidak berkaitan dengan aktivitas militer, seperti satuan pengamanan atau tenaga administrasi. Para WNI yang tertarik kemudian mendaftar, namun setelah proses perekrutan mereka justru dikirim menjadi tentara .
Yayan tercatat sebagai warga RT 02/RW 06 Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok. Ketua RT setempat, Saparudin, menyebut Yayan merupakan anak purnawirawan TNI AL, tetapi tidak memiliki keahlian atau pengalaman militer khusus. Ia juga dikenal pasif dalam kegiatan lingkungan .
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Seluruh informasi akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah para WNI tersebut merupakan korban penipuan atau secara sadar bergabung dengan militer asing .
Jika terbukti secara sukarela masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, mereka terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sesuai Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006. Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa dalam konteks hukum internasional, mereka berstatus sebagai tentara bayaran dan tidak mendapat perlindungan hukum humaniter .
