ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Bali menekankan ketelitian dalam proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter. Seleksi administrasi tersebut berlangsung di Hotel Atanaya Kuta pada 1–2 September 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenhaj Bali, Muhammad Nasihuddin, mengatakan proses verifikasi dan validasi tidak sekadar memeriksa kelengkapan persyaratan, tetapi juga harus dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi.
“Verval bukan hanya sekadar mengecek persyaratan, tapi punya semangat ingin mewujudkan petugas haji yang diidam-idamkan jemaah,” ujar Nasihuddin saat memberikan arahan dalam kegiatan tersebut.
Ia meminta seluruh tim seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku serta tidak menambah maupun mengurangi persyaratan berdasarkan tafsir sendiri.
Nasihuddin juga menegaskan independensi Kementerian Haji dan Umrah dalam penyelenggaraan proses seleksi. Menurutnya, seluruh persyaratan calon petugas mengacu pada KMHU Nomor 78 Tahun 2026.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi adalah keabsahan rekomendasi peserta. Dalam pelaksanaannya, terdapat rekomendasi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja di daerah, sementara ketentuan mengatur pihak yang berwenang memberikan rekomendasi.
Selain melaksanakan verifikasi dan validasi calon PPIH Kloter, tim seleksi daerah juga membantu proses verifikasi peserta PPIH Arab Saudi yang terdaftar di pusat.Sekretaris Tim Seleksi Daerah yang juga Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji, H. Masruhan, mengatakan jumlah pendaftar PPIH Kloter untuk formasi Bimbingan Ibadah di Provinsi Bali mencapai 18 orang.
