ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor porsi haji di wilayah Jawa Timur pada operasional haji 2026.
Kasubdit Pengawasan KBIHU, Airien Marttanti Koesniar, mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan. Kemenhaj belum menyampaikan identitas pihak yang dimintai keterangan maupun detail teknis materi pemeriksaan karena proses masih berlangsung.
“Pihak-pihak yang dimintai keterangan saat ini berkedudukan sebagai narasumber. Belum ada satu pun pihak yang dinyatakan bersalah. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara resmi apabila proses ini telah menghasilkan simpulan yang definitif,” ujar Airien di Surabaya, Rabu (20/8/2026).
Menurut Airien, kehati-hatian diperlukan untuk menjaga objektivitas proses, melindungi hak pihak yang diperiksa, serta mencegah munculnya opini prematur di tengah masyarakat. Ia mengimbau calon jemaah haji dan masyarakat agar tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Airien juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan dalam proses pendaftaran atau pelimpahan nomor porsi haji untuk menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Kemenhaj. Ia mengapresiasi Kejati Jatim yang telah memfasilitasi proses klarifikasi dan permintaan keterangan sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan baik, aman, dan lancar.
