ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyerahkan 34 kasus penyelenggaraan haji dan umrah kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Bareskrim Polri, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi jemaah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan penyerahan kasus tersebut merupakan tindak lanjut terhadap aduan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Sebanyak 34 teradu tercatat telah diserahkan kepada APH per 18 Agustus 2026.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dari 34 kasus tersebut, 14 teradu berasal dari kategori haji khusus, 19 teradu dari kategori umrah, dan satu kasus dari kategori haji reguler. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan aduan yang dilakukan Kemenhaj terhadap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Harun menegaskan, penyerahan kasus kepada APH tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Penentuan terbukti atau tidaknya suatu perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
