ISLAM LIVE – Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota harus mengikuti regulasi, menggunakan visa yang sah, serta memiliki penanggung jawab dan layanan yang jelas. Penegasan itu disampaikan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Gus Irfan mengatakan pemerintah akan memperkuat registrasi jemaah haji nonkuota untuk memastikan kejelasan data jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, serta pihak yang bertanggung jawab. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diminta tidak memberikan kepastian keberangkatan sebelum visa terbit dan dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.
“Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” tegas Gus Irfan.
Menurutnya, penataan haji nonkuota diperlukan untuk mencegah praktik broker dan penjualan paket perjalanan tanpa kewenangan maupun kepastian visa. Pemerintah juga meminta asosiasi penyelenggara turut berperan dalam mendorong terciptanya industri haji dan umrah yang tertib, sehat, profesional, dan melindungi jemaah.
Gus Irfan mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah semakin bergantung pada sistem digital, data, visa, kontrak, serta jadwal yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, PIHK harus memiliki sumber daya manusia yang memahami sistem tersebut dan tidak mencari jalan pintas ketika persyaratan keberangkatan belum terpenuhi.
“Jangan memberangkatkan jemaah dengan visa yang tidak sesuai peruntukannya dengan asumsi persoalan dapat diselesaikan setelah tiba di Arab Saudi,” tegasnya.
