ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Provinsi Aceh untuk memastikan seluruh penyelenggara menjalankan tugas, kewajiban, dan fungsi pembimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemantauan dilaksanakan pada 4–6 Agustus 2026 di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Pidie. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembinaan ibadah haji sekaligus memastikan layanan bimbingan kepada jemaah berjalan secara profesional, tertib, dan akuntabel.
“Pengawasan KBIHU kami lakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan terhadap tugas, kewajiban, dan larangan yang berlaku, sehingga layanan pembimbingan kepada jemaah dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kasubdit Penindakan Haji Reguler, Ridwan Gaos Natasukmana, saat melakukan pemantauan di Aceh, Rabu (6/8/2026).
Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk KBIHU.
Menurut Gaos, KBIHU memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan jemaah dalam proses pembimbingan ibadah. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian perlindungan kepada jemaah.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Kemenhaj berupaya mendorong tata kelola KBIHU yang semakin profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan serta pelindungan jemaah. Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan fungsi pembimbingan berjalan sesuai dengan tugas dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang semakin tertib dan berkualitas, sekaligus memastikan jemaah memperoleh layanan pembimbingan yang sesuai dengan ketentuan selama menjalankan ibadah.
