Pemerintah Perluas Pengawasan Dugaan Penyalahgunaan Beras Fortifikasi

5 views
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan pengawasan dugaan penyalahgunaan beras fortifikasi di Jakarta.
Kementan bersama Bapanas, Satgas Pangan, dan pemerintah daerah memperluas pengawasan dugaan penyalahgunaan beras fortifikasi untuk melindungi konsumen dan menjaga kualitas pangan.

ISLAM LIVE – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum memperluas pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan beras fortifikasi di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan praktik pelaku usaha yang memanfaatkan label beras fortifikasi untuk meraup keuntungan tidak wajar.

“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga:  Kemenekraf Gandeng UOB Dorong Karya Perupa Indonesia Mendunia

Amran menjelaskan beras fortifikasi merupakan program pangan bergizi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, menurutnya, harga beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.

Ia menduga praktik penyalahgunaan label tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan besar dan melibatkan perusahaan-perusahaan berskala besar.

Sebelumnya, Amran memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun, sedangkan potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan mencapai Rp56 triliun.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan mengatakan beras fortifikasi merupakan inovasi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, penyalahgunaan konsep fortifikasi tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merugikan konsumen.

Baca Juga:  Egafood Gelar Demo Masak untuk 50 Kader PKK dan Pengurus RW se-Jelambar

Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan dan sekitar 80 persen sampel yang diuji tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Saat ini, Kementan bersama Bapanas, Satgas Pangan, pemerintah daerah, dan instansi terkait memperluas pengawasan dari hulu hingga hilir, termasuk menguji kandungan gizi, legalitas, mutu, pelabelan, serta kewajaran harga jual. Pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap produsen beras fortifikasi wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA