ISLAM LIVE – Pemerintah Pakistan akan memberikan perlindungan finansial bagi jemaah haji mulai penyelenggaraan Haji 2027. Program tersebut mencakup santunan bagi keluarga jemaah yang meninggal dunia serta perlindungan bagi jemaah yang memerlukan evakuasi medis darurat selama pelaksanaan ibadah haji.
Berdasarkan kebijakan Haji 2027–2030, keluarga jemaah yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rs2 juta atau sekitar Rp110 juta. Sementara itu, jemaah yang membutuhkan evakuasi medis darurat berhak memperoleh manfaat sebesar Rs250.000 atau sekitar Rp13,8 juta.
Program perlindungan tersebut dijalankan melalui Hujjaj Muhafiz Scheme berbasis takaful. Skema ini dibiayai melalui iuran sebesar Rs1.000 atau sekitar Rp55 ribu dari setiap jemaah yang bersifat tidak dapat dikembalikan.
Seperti dilansir Tribune pada 28 Juli 2026, Hujjaj Muhafiz Scheme menjadi bagian dari kebijakan Haji 2027–2030 yang disusun Kementerian Urusan Agama dan Kerukunan Antaragama Pakistan.
