ISLAM LIVE – Di balik kemudahan yang ditawarkan visa umrah multiple entry, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan oleh oknum penyelenggara perjalanan yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Umrah AMPHURI, Habib Barak Wan, menilai kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi tersebut tetap memerlukan pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menghimpun jemaah di luar mekanisme resmi.
“Kelemahannya itu gampang digunakan oleh pengepul umrah mandiri, itu yang berbahaya,” tegas Habib di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Habib tetap mengapresiasi penerapan visa umrah masuk ganda karena memberikan kemudahan bagi jemaah yang ingin beribadah lebih dari satu kali dalam masa berlaku visa.
Menurutnya, jemaah tetap diwajibkan mengikuti prosedur yang ditetapkan penyedia layanan (syarikah), termasuk melaporkan setiap perjalanan serta memastikan data akomodasi telah terverifikasi dalam sistem.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mengumumkan bahwa visa umrah multiple entry berlaku selama 365 hari sejak diterbitkan. Pemegang visa dapat keluar masuk Arab Saudi berkali-kali dengan batas akumulasi masa tinggal maksimal 90 hari.
Selain itu, visa tersebut tidak berlaku selama musim haji. Setiap perjalanan juga tetap mewajibkan jemaah membeli paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di platform Nusuk serta mengajukan izin umrah melalui aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
AMPHURI berharap kemudahan yang diberikan melalui kebijakan baru ini tetap diiringi dengan pengawasan yang ketat agar manfaatnya dapat dirasakan jemaah tanpa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
