ISLAM LIVE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, meminta penjelasan Kementerian Haji dan Umrah mengenai mekanisme penetapan dan pembagian kuota haji Kabupaten Kampar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi DPRD Kampar dengan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum konsultasi pemerintah daerah untuk memahami kebijakan pembagian kuota yang berlaku.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Nurchalis, yang menerima audiensi mewakili Direktur Jenderal Pelayanan Haji, menjelaskan bahwa mekanisme pembagian kuota mengalami perkembangan seiring perubahan kebijakan dan kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Pada saat penyelenggaraan haji masih berada di Kementerian Agama, pembagian kuota antara lain menggunakan pendekatan proporsi jumlah penduduk muslim per provinsi,” jelas Nurchalis.
Menurutnya, memasuki era Kementerian Haji dan Umrah, terdapat penyesuaian dalam pendekatan penetapan dan pembagian kuota. Pada 2026, untuk pertama kalinya pembagian kuota haji reguler antarprovinsi menggunakan rumus proporsi daftar tunggu riil (waiting list), yang menyeragamkan masa tunggu jemaah secara nasional.
Dengan mekanisme tersebut, jumlah daftar tunggu menjadi salah satu basis dalam melihat proporsi pembagian kuota haji reguler.
