ISLAM LIVE – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD) guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Insentif tersebut memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas biaya pelatihan vokasi dan pemagangan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pengembangan kompetensi tenaga kerja merupakan investasi jangka panjang yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pengembangan kompetensi tenaga kerja tidak boleh lagi dilihat hanya sebagai biaya operasional perusahaan. Ini adalah investasi jangka panjang yang berdampak nyata, baik bagi kemajuan perusahaan itu sendiri maupun bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Anwar, kebijakan STD dirancang untuk mendorong dunia usaha berinvestasi dalam pelatihan tenaga kerja. Namun, pemanfaatan insentif tersebut oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI) masih belum optimal.
Karena itu, Barenbang Ketenagakerjaan terus menyusun strategi agar pemanfaatan STD semakin luas sekaligus menyempurnakan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
