ISLAM LIVE – Usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, agar kalangan sipil profesional dapat mengisi sejumlah jabatan nonoperasional di lingkungan Polri mulai mendapat tanggapan dari Istana. Pemerintah menilai gagasan tersebut sah untuk disampaikan dan dapat menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ya, kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan. Karena juga memang kebetulan hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu 6/6/2026.
Menurut Prasetyo, setiap pandangan yang muncul dalam proses revisi UU Polri dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan. Pemerintah, kata dia, akan melihat berbagai masukan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan manfaat dan dampaknya bagi institusi kepolisian.
“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat, dilihat baik-buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Prasetyo berharap revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran dan citra kepolisian di tengah masyarakat. Menurutnya, Polri harus semakin mampu menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat,” ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Jabatan yang dimaksud antara lain bidang administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, perencanaan, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 5/6/2026.
