Jabatan Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil? Ini Respons Istana

14 views
ILUSTRASI: Istana merespon usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang mengusulkan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan kepolisian

ISLAM LIVE – Usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, agar kalangan sipil profesional dapat mengisi sejumlah jabatan nonoperasional di lingkungan Polri mulai mendapat tanggapan dari Istana. Pemerintah menilai gagasan tersebut sah untuk disampaikan dan dapat menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ya, kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan. Karena juga memang kebetulan hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu 6/6/2026.

Menurut Prasetyo, setiap pandangan yang muncul dalam proses revisi UU Polri dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan. Pemerintah, kata dia, akan melihat berbagai masukan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan manfaat dan dampaknya bagi institusi kepolisian.

Baca Juga:  Jejak Harta Triliunan Eks Presiden Dibongkar, Ubedilah Badrun Serahkan Bukti ke KPK dan Kortas Tipikor

“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat, dilihat baik-buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Prasetyo berharap revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran dan citra kepolisian di tengah masyarakat. Menurutnya, Polri harus semakin mampu menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat,” ucap Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Jabatan yang dimaksud antara lain bidang administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, perencanaan, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

Baca Juga:  Keluarga Mama Yasinta: Apakah Beliau (Yasinta Moewen) Baik-baik Saja di Jakarta atau Diintimidasi

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 5/6/2026.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA