ISLAM LIVE – Masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia yang kini mencapai sekitar 26 tahun dinilai seharusnya tidak hanya menjadi waktu menunggu giliran berangkat.
Sebaliknya, rentang waktu tersebut perlu dimanfaatkan calon jemaah untuk membangun kemandirian melalui persiapan ilmu, kesehatan, dan keuangan sebelum menunaikan ibadah haji.
Pandangan tersebut disampaikan Erti Herlina, M.Ag., Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M Layanan Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Makkah, dalam artikel opini yang ditulis pada 17 Juli 2026. Menurutnya, masa tunggu yang panjang merupakan kesempatan bagi calon jemaah untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh agar siap menjadi tamu Allah SWT.
“Pada prinsipnya, sejak seseorang mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji, saat itulah proses berhaji telah dimulai. Penantian selama puluhan tahun bukanlah masa menunggu tanpa makna, melainkan masa menempa diri agar layak menjadi tamu Allah,” tulis Erti dalam artikel opininya.
Erti menjelaskan, persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Calon jemaah juga perlu memanfaatkan masa tunggu untuk mempelajari manasik, menjaga kesehatan, memperbaiki bacaan Al-Qur’an, membiasakan ibadah, serta membangun kebiasaan menabung sebagai bagian dari persiapan berhaji.
Ia juga menilai pembinaan manasik sebaiknya tidak hanya dilakukan beberapa bulan menjelang keberangkatan. Dengan masa tunggu yang panjang, proses pembelajaran dapat berlangsung secara berkelanjutan sehingga calon jemaah memiliki pemahaman yang lebih baik dan mampu menjalankan ibadah secara mandiri ketika berada di Tanah Suci.
Melalui tulisannya, Erti berharap masa tunggu haji dapat dipandang sebagai bagian dari proses pembentukan kualitas jemaah. Dengan persiapan yang dilakukan sejak memperoleh nomor porsi, calon jemaah diharapkan tidak hanya siap berangkat, tetapi juga siap melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan ilmu, kesehatan, dan kemandirian.
