ISLAM LIVE – Pemerintah Arab Saudi mulai menerapkan jadwal yang lebih ketat dalam pemesanan layanan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Menyikapi kebijakan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat dengan mengajukan persetujuan penggunaan uang muka agar layanan bagi jemaah haji Indonesia dapat segera diamankan.
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff mengatakan, Pemerintah Arab Saudi membuka akses transfer dana ke sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026. Karena itu, Indonesia harus segera memenuhi tahapan pembayaran agar tidak kehilangan kesempatan memesan layanan yang dibutuhkan jemaah.
“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” ujar Maria di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Permohonan penggunaan uang muka tersebut telah disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Dana yang diajukan mencapai 858,74 juta riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4 triliun untuk mendukung pemesanan layanan Armuzna pada musim haji 2027.
Menurut Maria, percepatan pembayaran merupakan konsekuensi dari kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan layanan haji. Keterlambatan memenuhi tenggat dapat berdampak pada hilangnya lokasi tenda yang selama ini ditempati jemaah Indonesia di Arafah dan Mina.
Selain menerapkan jadwal pembayaran yang lebih awal, Pemerintah Arab Saudi juga meningkatkan standar layanan dengan menghapus Paket D dan menaikkannya menjadi Paket C. Kebijakan tersebut diharapkan menghadirkan fasilitas yang lebih baik bagi jemaah meski biaya layanan diperkirakan mengalami penyesuaian.
Gus Irfan berharap persetujuan DPR RI dapat segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga proses pembayaran dapat dilakukan tepat waktu. Langkah tersebut diharapkan memastikan seluruh layanan utama bagi jemaah haji Indonesia tetap tersedia dan penyelenggaraan ibadah haji 2027 berjalan sesuai rencana.
