ISLAM LIVE – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rincian besaran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2026 yang mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Agustus, dengan besaran bantuan bervariasi mulai Rp250.000 untuk jenjang SD hingga Rp450.000 untuk jenjang SMK per bulan.
Program yang menyasar 707.477 peserta didik dari keluarga kurang mampu ini juga memberikan tambahan bantuan SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta, sebagai wujud komitmen Pemprov DKI dalam mendukung kelancaran pendidikan warga ibu kota.
“Besaran dana personal SD/SDLB/MI Rp250.000 per bulan, SMP/SMPLB/MTs Rp300.000, SMA/SMALB/MA Rp420.000, SMK Rp450.000, dan PKBM Rp300.000 per bulan,” demikian rincian resmi yang diumumkan UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Untuk tambahan SPP sekolah swasta, jenjang SD mendapat Rp130.000 per bulan, SMP Rp170.000, SMA Rp290.000, dan SMK Rp240.000. Sementara PKBM tidak mendapatkan tambahan SPP.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2026 terdiri dari 340.658 siswa SD, 190.449 siswa SMP, 61.205 siswa SMA, 112.501 siswa SMK, dan 2.664 siswa PKBM. Pencairan dilakukan secara bertahap kepada seluruh penerima sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Program KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI bagi warga berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun maupun mengikuti program peningkatan keahlian.
Penerima dapat mencairkan dana melalui teller Bank DKI dengan membawa KJP, KTP, atau buku tabungan, maupun melalui ATM Bank DKI. Dana personal hanya dapat ditarik tunai maksimal Rp100 ribu per bulan, sisanya untuk kebutuhan pendidikan secara non-tunai.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Instagram @upt.p4op atau laman resmi edu.jakarta.go.id/kjp.
