ISLAM LIVE– Mahkamah Konstitusi (MK) menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara dan mutu pendidikan tinggi hukum melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
MoU ditandatangani Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Rektor UMKT Muhammad Musiyam di Gedung UMKT, Samarinda, Kalimantan Timur, (01/08/2026). Penandatanganan itu disaksikan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pada kesempatan yang sama, MK dan UMKT meluncurkan Pusat Studi Kearifan Lokal Kalimantan (KALOKA). Keduanya juga menggelar kuliah umum yang menghadirkan Arsul Sani, Heru Setiawan, dan Ketua Pusat Studi KALOKA Aulia Vivi Yulianingrum sebagai narasumber.
Arsul Sani mengatakan Mahkamah Konstitusi telah melahirkan sejumlah putusan penting untuk melindungi hak konstitusional masyarakat hukum adat. Menurutnya, kerja sama dengan UMKT diharapkan meningkatkan kesadaran berkonstitusi masyarakat Kalimantan Timur. Program tersebut juga diharapkan memperkuat perlindungan hak masyarakat adat melalui Pusat Studi KALOKA.
Heru Setiawan memaparkan transformasi digital yang diterapkan MK untuk mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan tepercaya. Ia juga menyampaikan permohonan yang diajukan mahasiswa terus meningkat sepanjang 2023–2026. Kondisi tersebut diharapkan mendorong kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu konstitusi.
Usai penandatanganan MoU, Arsul Sani dan Heru Setiawan bertemu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono. Pertemuan itu membahas perkembangan pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi di IKN. Arsul berharap pembangunan gedung tersebut berjalan sesuai rencana.
