ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyambut baik kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mulai menerapkan visa umrah multiple entry atau masuk ganda dengan masa berlaku satu tahun. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah lebih dari sekali tanpa harus mengajukan visa baru setiap keberangkatan.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh. Hasan Afandi, mengatakan penerbitan visa tersebut merupakan kewenangan penuh Pemerintah Arab Saudi dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah umrah.
“Kebijakan penerbitan multiple entry visa merupakan kewenangan penuh Pemerintah Arab Saudi. Kami mengapresiasi kebijakan ini, yang memudahkan jemaah umrah,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Hasan mengingatkan agar jemaah memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau jemaah umrah menggunakannya secara bijak dan tidak melanggar ketentuan penggunaan multiple entry visa tersebut. Misalnya, ada batasan maksimal total masa tinggal 90 hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan visa umrah multiple entry berlaku selama 365 hari sejak diterbitkan. Selama periode tersebut, pemegang visa dapat keluar masuk Arab Saudi beberapa kali tanpa perlu mengurus visa baru.
Namun, pemerintah menetapkan akumulasi masa tinggal maksimal 90 hari dalam satu tahun. Perhitungan dilakukan secara kumulatif berdasarkan total hari yang digunakan selama seluruh kunjungan.
Kementerian Haji dan Umrah berharap para jemaah Indonesia mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi agar pelaksanaan ibadah umrah dapat berjalan dengan lancar.
