ISLAM LIVE – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mempublikasikan laporan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Selasa, 21 Juli 2026 pukul 17.00 WIB sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah. Dalam laporan tersebut, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan daerah.
Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Bapenda Jawa Barat, total penerimaan daerah pada hari itu mencapai Rp55.041.977.888. Dari jumlah tersebut, penerimaan PKB menyumbang Rp19.009.357.200, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp11.838.741.400.
Kontribusi penerimaan lainnya berasal dari Dana Bagi Hasil sebesar Rp22.461.693.800, Lain-lain PAD yang Sah senilai Rp926.771.587, Pajak Air Permukaan sebesar Rp659.822.500, Retribusi Daerah sebesar Rp138.799.400, Pajak Alat Berat sebesar Rp5.524.000, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp1.268.001.
Sementara itu, realisasi pengeluaran daerah tercatat mencapai Rp109.865.668.811. Belanja pegawai menjadi pos terbesar dengan nilai Rp71.338.745.352, diikuti belanja barang dan jasa Rp18.507.046.520, belanja modal Rp13.699.961.939, belanja hibah Rp5.500.000.000, serta bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp819.915.000.
Berdasarkan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp30.781.622.701.
Publikasi laporan kas daerah dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah.
