ISLAM LIVE – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap apabila berkunjung ke Amerika Serikat, meski Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya atas dugaan kejahatan perang.
Seperti yang dilansir di aljazeera.com pada 21 Juli 2026, Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui media sosial pada Senin sebagai tanggapan atas dugaan yang disampaikan Wali Kota New York Zohran Mamdani terkait kemungkinan penangkapan Netanyahu apabila menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang.
“Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk apa pun.” jelas Trump.
Trump juga menyatakan Israel telah membantu Amerika Serikat dalam perang melawan Iran, meski dalam unggahannya ia tidak secara langsung menyebut nama Mamdani.
Sebelumnya, Mamdani mengatakan pemerintahannya masih mengkaji kemungkinan menangkap Netanyahu jika pemimpin Israel itu datang ke New York. Dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan pada Sabtu, kalimat Mamdani merujuk pada Mahkamah Pidana Internasional yang bermarkas di kota tersebut.
“Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag,” kata Mamdani.
Mahkamah Pidana Internasional pada 2024 menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dengan tuduhan melakukan kejahatan perang dalam operasi militer Israel di Jalur Gaza. Mamdani menyebut tuduhan tersebut menjadi alasan mengapa pemerintahannya mempertimbangkan langkah hukum apabila Netanyahu memasuki wilayah yurisdiksi Kota New York, meski ia mengakui masih mengkaji kewenangan hukumnya untuk memerintahkan penahanan terhadap seorang pemimpin negara asing.
Selama kampanye pemilihan wali kota, Mamdani juga pernah menyatakan akan instruksikan aparat kepolisian menangkap Netanyahu jika menginjakkan kaki di New York sebagai bentuk pelaksanaan surat perintah ICC. Netanyahu sendiri diketahui rutin menghadiri Sidang Umum PBB yang digelar setiap September di New York.
Pemerintah Israel menolak pernyataan Mamdani dan menyebut tindakan ICC dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu sebagai sesuatu yang tidak berdasar. Sementara itu, pemerintahan Trump tetap menunjukkan sikap penolakan terhadap ICC, termasuk dengan menjatuhkan sanksi kepada hakim, jaksa, dan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel.
