ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan permohonan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI untuk menggunakan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Langkah ini dilakukan agar Indonesia dapat segera memesan lokasi tenda dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), sehingga kualitas pelayanan bagi jemaah tetap terjaga. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff menjelaskan, percepatan pembayaran diperlukan karena Pemerintah Arab Saudi mulai membuka akses transfer dana ke sistem Nusuk Masar pada 15 Juli 2026 dengan tenggat waktu yang ketat.
“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” ujar Maria.
Seperti yang dilansir dari haji.go.id, Gus Irfan mengusulkan penggunaan uang muka sebesar 858,74 juta riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal. Dana tersebut akan digunakan untuk mengamankan pemesanan layanan Armuzna sebagai bagian dari persiapan operasional haji tahun 2027.
Menurut Maria, langkah percepatan pembayaran dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap negara segera melakukan pemesanan layanan. Jika terlambat, Indonesia berisiko kehilangan lokasi tenda yang selama ini digunakan jemaah haji di Arafah dan Mina.
Selain mengamankan lokasi tenda, Pemerintah Arab Saudi juga melakukan peningkatan standar layanan dengan menghapus Paket D dan menaikkannya menjadi Paket C. Kebijakan tersebut diperkirakan akan memberikan fasilitas yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia meskipun biaya layanan berpotensi mengalami penyesuaian.
Gus Irfan berharap persetujuan DPR RI dapat segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga pembayaran uang muka dapat dilakukan sesuai jadwal. Dana tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga tidak menambah kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji secara keseluruhan.
