ISLAM LIVE – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap adanya dugaan praktik penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pada layanan dam dan badal haji, dengan nilai transaksi yang disebut mencapai miliaran rupiah. Temuan tersebut disampaikan saat pidato pada Muktamar Al Jam’iyatul Washliyah, 8 Juli 2026.
Menurut Dahnil, Kementerian Haji dan Umrah kini memperketat pengawasan terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan haji. Sejumlah dugaan pelanggaran, kata dia, telah ditindak melalui operasi yang dilakukan oleh jajaran pengawasan internal kementerian.
“Bapak tahu tidak, berapa miliar yang terpaksa kami sita dan kami OTT? Ada yang sudah mengumpulkan dua miliar rupiah, ada juga Rp1,4 miliar. Itu kami tangkap karena di luar yurisdiksi hukum kita, maka saat kembali nanti langsung diambil oleh Polda,” ujar Dahnil.
Ia mengatakan salah satu kasus yang diungkap melibatkan seorang pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga membawa uang sebesar Rp1,4 miliar dari praktik penipuan dam. Saat diamankan, lanjut Dahnil, orang tersebut sempat menawarkan agar uang hasil dugaan penyimpangan tersebut dibagi kepada petugas.
“Ada satu pengurus KBIH yang tertangkap membawa Rp1,4 miliar dari penipuan-penipuan dam. Ketika ditangkap oleh petugas kami, dia mengatakan, ‘Pak, kita bagi dua saja.’ Tapi tetap kami amankan, kemudian diserahkan kepada aparat di Jawa Barat,” katanya.
Selain praktik penipuan dam, Dahnil juga menyebut terdapat dugaan penyimpangan pada layanan badal haji. Ia menilai praktik-praktik tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus diberantas demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Dahnil, Kementerian Haji dan Umrah membentuk sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan. Langkah itu dilakukan agar pelayanan kepada jemaah berlangsung secara bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan upaya penindakan bukan ditujukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan tata kelola penyelenggaraan haji terbebas dari praktik rente, korupsi, maupun penyalahgunaan yang dapat merugikan jemaah. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji diharapkan semakin meningkat.
