ISLAM LIVE – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat pengembangan industri rumput laut dengan membentuk lima klaster budidaya sebagai strategi membangun ekosistem usaha yang terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Stefania Tunga Boro mengatakan pengembangan tersebut mencakup penyediaan bibit unggul, pembangunan kebun bibit, penguatan kapasitas pembudidaya, hingga pengembangan industri pengolahan.
“Pemprov NTT terus membangun ekosistem industri rumput laut yang terintegrasi melalui pengembangan lima klaster budidaya, penyediaan bibit unggul, pembangunan kebun bibit, penguatan kapasitas pembudidaya, hingga pengembangan industri pengolahan,” katanya di Kupang, Rabu.
Menurut Stefania, rumput laut merupakan salah satu komoditas unggulan NTT yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir. Namun, pengembangannya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan bibit unggul, serangan penyakit ice-ice, dampak perubahan iklim terhadap kualitas perairan, hingga belum meratanya penerapan teknologi budidaya modern dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Di sektor hilir, sebagian besar hasil panen masih dipasarkan dalam bentuk rumput laut kering sehingga nilai tambah lebih banyak dinikmati daerah yang memiliki industri pengolahan. Selain itu, keterbatasan infrastruktur logistik, akses pembiayaan, standardisasi mutu, sertifikasi produk, dan akses pasar ekspor juga masih menjadi tantangan.
Stefania mengatakan pembentukan lima klaster budidaya diharapkan dapat memperkuat rantai pasok sekaligus mendorong tumbuhnya industri pengolahan di NTT agar nilai tambah komoditas tersebut lebih banyak dinikmati masyarakat setempat.
Pengembangan industri rumput laut juga diarahkan sejalan dengan prinsip ekonomi biru (blue economy). Untuk mendukung upaya tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan NTT bersama Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan serta berbagai mitra pembangunan terus melakukan pendampingan kepada pembudidaya, termasuk penerapan CBIB dan penguatan inovasi teknologi budidaya yang efisien, adaptif terhadap perubahan iklim, dan berkelanjutan.
