ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengubah pendekatan penyelenggaraan haji inklusif dengan tidak lagi berfokus pada penyediaan fasilitas semata.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dalam Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, penyelenggaraan haji inklusif harus menjadi bagian dari sistem pelayanan yang menyeluruh agar seluruh jemaah memperoleh layanan sesuai kebutuhannya.
“Haji inklusif harus hadir sejak manasik, pembinaan petugas, pelayanan, pendataan, hingga evaluasi. Kami memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses, layanan, dan dukungan mobilitas yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka,” kata Puji.
Puji menjelaskan, pada penyelenggaraan Haji 2026 Kemenhaj telah menerapkan konsep Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan dengan melibatkan Komite Nasional Disabilitas (KND) dalam pelatihan petugas serta pemantauan di Tanah Suci. Selain itu, skema murur dan safari wukuf diterapkan sebagai bentuk akomodasi bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, jemaah berisiko tinggi, serta pendampingnya.
Untuk penyelenggaraan Haji 2027, Puji menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, antara lain penyusunan regulasi teknis haji inklusif, penguatan pendataan jemaah disabilitas, penyusunan standar operasional pelayanan berdasarkan ragam disabilitas, serta memasukkan materi layanan disabilitas ke dalam manasik dan pendidikan petugas. Menurut Puji, hasil pemantauan KND akan menjadi masukan dalam penyempurnaan penyelenggaraan haji yang lebih aman, aksesibel, adil, dan menghormati martabat setiap jemaah.
Ketua Komite Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia mengapresiasi komitmen Kemenhaj dalam memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Namun, ia menilai keberhasilan haji inklusif sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan dan berharap materi pelayanan penyandang disabilitas menjadi bagian dari kurikulum pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) agar kebutuhan jemaah dapat dipahami secara lebih baik.
Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Pradana Boy menambahkan, penguatan layanan bagi penyandang disabilitas dan jemaah lanjut usia menjadi semakin penting mengingat sekitar 25 persen jemaah haji Indonesia pada 2026 merupakan kelompok lansia. Karena itu, menurutnya, penyelenggaraan haji memerlukan inovasi pelayanan yang adaptif sekaligus memiliki landasan fikih yang kuat agar mampu menjawab kebutuhan jemaah secara menyeluruh.
