Kemenhaj Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

5 views
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33 jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan pelindungan kepada 33 jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Mereka dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026, tetapi tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan.

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan jajaran Kemenhaj langsung mendatangi Bandara Soekarno-Hatta setelah menerima informasi mengenai jemaah yang belum mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim memastikan kondisi jemaah sekaligus menindaklanjuti pemenuhan hak mereka.

“Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” ujar Abdullah, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga:  Kemenhaj Perkuat Satu Data untuk Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah

Ke-33 calon jemaah tersebut menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka sebelumnya dijadwalkan menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur, tetapi keberangkatan tidak dapat dilakukan karena visa umrah belum issued.

Abdullah kemudian berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memastikan penanganan jemaah dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah, PPIU yang memiliki izin resmi. Hasilnya, pada 12 Agustus 2026 sebanyak 24 jemaah berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982 sesuai hak dan rencana perjalanan mereka.

Sementara itu, sembilan jemaah memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana. Penanganan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan pelindungan kepada jemaah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga:  Saudi Imbau Jemaah Umrah Pilih Waktu Sepi di Masjidil Haram

Abdullah mengimbau masyarakat menggunakan jasa PPIU yang memiliki izin resmi, memastikan pembayaran dilakukan kepada perusahaan berizin, serta memeriksa jadwal keberangkatan dan status visa sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kemenhaj atau kantor Kemenhaj di daerah.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA