ISLAM LIVE – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya dokumen daftar kunjungan kerja (kunker) Menteri PU di media sosial yang menyertakan nama anggota keluarga. Pihak kementerian menegaskan bahwa dana APBN tidak akan digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi atau keluarga menteri.
Menurut penjelasan Sekjen Kementerian PU, surat yang beredar tersebut merupakan dokumen internal yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri untuk keperluan administrasi pengurusan visa.
Pencantuman nama anggota keluarga dalam satu daftar merupakan prosedur yang disarankan dalam komunikasi dengan Kemenlu agar proses pengurusan visa lebih efektif.
“Daftar yang ada di dalam surat itu merupakan kemungkinan pendamping dari Pak Menteri PU. Terkait adanya anggota keluarga, memang dalam komunikasi kami dengan Kemenlu, sebaiknya dijadikan dalam satu daftar,” ujar Sekjen PU dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube Liputan6.
Kementerian PU menekankan poin-poin penting terkait pembiayaan keberangkatan anggota keluarga sebagai berikut:
- Tanpa Dana Negara: Biaya keberangkatan keluarga dipastikan tidak akan menggunakan anggaran negara atau APBN.
- Pembiayaan Mandiri: Jika anggota keluarga jadi berangkat, seluruh biaya akan ditanggung menggunakan dana pribadi.
- Komitmen Integritas: Sekjen menekankan tidak ada penggunaan dana APBN untuk kepentingan pribadi.
Rencana kunjungan kerja ke Amerika Serikat tersebut dilaporkan masih bersifat tentatif dan belum dilaksanakan.
Keberangkatan menteri dan rombongan akan sangat bergantung pada skala prioritas agenda dalam negeri. Saat ini, Menteri PU masih fokus pada beberapa agenda mendesak di tanah air, di antaranya adalah Pemulihan pascabencana, Persiapan penyelesaian program sekolah rakyat, dan Persiapan menghadapi anomali cuaca atau fenomena alam.
Terkait bocornya dokumen dinas tersebut ke ranah publik hingga memicu framing negatif di media sosial, Kementerian PU tengah melakukan investigasi internal.
Pihak kementerian sedang mencari sumber kebocoran, baik dari pihak internal maupun eksternal.
Jika terbukti ada keterlibatan pihak internal, kementerian akan membentuk tim untuk menerapkan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
